Sabtu, 06 Agustus 2011

Materi Perkuliahan : Pengantar Ilmu Hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM


I. Pengertian hukum
Pengertian Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
a) Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
b) Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
c) Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
d) Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
Jadi dapat disimpulkan hukum :
1. Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
2. Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
3. Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan.
4. Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan (yang berisi norma).

Materi Perkuliahan : Pengantar Ilmu Politik

Pengantar Ilmu Politik

A. Pengertian Politik, Ilmu Politik dan Konsep Ilmu Politik
Politik berasal dari bahasa yunani polites berarti warga negara kemudian berkembang menjadi Politikos yang berarti kewarganegaraan, dan Politike yang berarti kemahiran politik. Adapun konsep-konsep dalam ilmu politik senantiasa berkutat dalam masalah:
a. Kekuasaan – sumber kekuasaan – pengaruh – pembuat dan pelaksanan kebijakan
b. Kewenangan – kekuasaan berdasarkan legitimasi
c. Konflik dan konsensus
d. Pengambilan keputusan dan cara mendistribusikan kekuasaan